Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor42
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.03.1.5.12.11.09955 TAHUN 2011 TENTANG PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2601
Jumlah diDownload135
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan963
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Juli 2013
Pejabat Pengundangan