Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 900 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 November 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |