Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor30
Tahun2025
TentangPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanTaruna Ikrar
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat32
Jumlah diDownload19
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan900
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA