Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor30
Tahun2020
TentangPERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1623
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2020
Pejabat Pengundangan