Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor3
Tahun2015
TentangUNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10022
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan527
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2015
Pejabat Pengundangan