Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi untuk Keperluan Medis Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor3
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.03.1.52.08.11.07235 TAHUN 2011 TENTANG PENGAWASAN FORMULA BAYI DAN FORMULA BAYI UNTUK KEPERLUAN MEDIS KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5974
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan480
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 April 2014
Pejabat Pengundangan