Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor3
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.03.1.23.10.11.08481 TAHUN 2011 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9376
Jumlah diDownload231
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan540
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 April 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum