Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan ke Wilayah Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor27
Tahun2013
TentangPENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN KE WILAYAH INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan738
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Mei 2013
Pejabat Pengundangan