Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor22
Tahun2025
TentangPenarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juli 2025
Pejabat yang MenetapkanTaruna Ikrar
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat22
Jumlah diDownload25
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan545
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Juli 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA