Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor21
Tahun2017
TentangTata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3627
Jumlah diDownload272
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1490
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan