Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor2
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.03.1.23.08.11.07517 TAHUN 2011 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5828
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan302
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Maret 2014
Pejabat Pengundangan