Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 60 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |