Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor16
Tahun2024
TentangBatas Cemaran dalam Kosmetik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 September 2024
Pejabat yang MenetapkanPENNY K. LUKITO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat522
Jumlah diDownload2319
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan555
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 September 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA