Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor15
Tahun2023
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanPENNY K. LUKITO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan559
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juli 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA