Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor14
Tahun2024
TentangPengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juli 2024
Pejabat yang MenetapkanPENNY K. LUKITO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat176
Jumlah diDownload136
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan449
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Agustus 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA