Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (special Access Scheme)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor12
Tahun2024
TentangPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juni 2024
Pejabat yang MenetapkanPENNY K. LUKITO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat158
Jumlah diDownload140
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan408
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Juli 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA