Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor11
Tahun2025
TentangStandar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 April 2025
Pejabat yang MenetapkanTaruna Ikrar
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat140
Jumlah diDownload54
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan299
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Mei 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA