Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor11
Tahun2015
TentangLAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5221
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1178
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan