Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor10
Tahun2020
TentangPENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1885
Jumlah diDownload153
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan597
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2020
Pejabat Pengundangan