Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penerapan Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik (e-registration Pangan Olahan)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor1
Tahun2013
TentangPENERAPAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA ELEKTRONIK (E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4943
Jumlah diDownload165
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan384
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Maret 2013
Pejabat Pengundangan