Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor15
Tahun2014
TentangPENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan66
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Januari 2014
Pejabat Pengundangan