Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah dalam Pengelolaan Pinjaman Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor9
Tahun2015
TentangPEDOMAN PENGAWASAN PROGRAM LINTAS SEKTORAL PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PINJAMAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1060
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2015
Pejabat Pengundangan