Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral pembangunan Daerah dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Kerjasama Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor8
Tahun2015
TentangPEDOMAN PENGAWASAN PROGRAM LINTAS SEKTORAL
PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN
DAN PENYELENGGARAAN KERJASAMA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1059
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2015
Pejabat Pengundangan