Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Verifikasi Pelaksanaan Debt Swap Pada Pemerintah Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | PEDOMAN VERIFIKASI PELAKSANAAN DEBT SWAP PADA PEMERINTAH DAERAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 Juni 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10220 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1004 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Juli 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 Tahun 2008 Tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah