Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada Kementerian Lembaga Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor6
Tahun2025
TentangPeningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Lembaga Pemerintah Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 November 2025
Pejabat yang MenetapkanMUHAMMAD YUSUF ATEH
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat39
Jumlah diDownload52
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan995
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA