Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembinaan Koordinasi dan Pelaksanaan Kegiatan Penelitianpengkajian di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor5
Tahun2016
TentangPEMBINAAN KOORDINASI DAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIANPENGKAJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan615
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 April 2016
Pejabat Pengundangan