Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara Serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun Pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 510 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |