Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor4
Tahun2023
TentangTATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juni 2023
Pejabat yang MenetapkanMUHAMMAD YUSUF ATEH
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan466
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juni 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA