Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor4
Tahun2021
TentangMANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan418
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2021
Pejabat Pengundangan