Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur di Provinsi Kalimantan Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor4
Tahun2015
TentangKANTOR PENGHUBUNG PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan749
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan