Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor29
Tahun2013
TentangSTANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1110
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 September 2013
Pejabat Pengundangan