Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor2
Tahun2022
TentangPEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan94
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Januari 2022
Pejabat Pengundangan