Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan dengan Perlakuan Khusus di Lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2013

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor18
Tahun2013
TentangPENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PERPINDAHAN JABATAN DENGAN PERLAKUAN KHUSUS DI LINGKUNGAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH TAHUN 2013
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan468
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Maret 2013
Pejabat Pengundangan