Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor17
Tahun2015
TentangHARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1791
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2015
Pejabat Pengundangan