Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan dengan Perlakuan Khusus Tahun 2014 di Lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Wilayah Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Daerah Otonom/pemekaran Baru
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
Nomor | 17 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PERPINDAHAN JABATAN DENGAN PERLAKUAN KHUSUS TAHUN 2014 DI LINGKUNGAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH WILAYAH PROVINSI MALUKU, PROVINSI MALUKU UTARA, PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAN DAERAH OTONOM/PEMEKARAN BARU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 September 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5391 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1365 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 September 2014 |
Pejabat Pengundangan |