Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral dalam Penyediaan dan Pemanfaatan Obat Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor14
Tahun2015
TentangPEDOMAN PENGAWASAN PROGRAM LINTAS SEKTORAL DALAM PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN OBAT PUBLIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1345
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 September 2015
Pejabat Pengundangan