Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Bpkp Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor14
Tahun2014
TentangPERUBAHAN PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN ACEH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5722
Jumlah diDownload124
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1261
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2014
Pejabat Pengundangan