Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2016-2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor12
Tahun2016
TentangSistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2016-2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1435
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 September 2016
Pejabat Pengundangan