Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2016-2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor12
Tahun2016
TentangSistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2016-2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8939
Jumlah diDownload149
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1435
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 September 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum