Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor5
Tahun2020
TentangPENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan263
Nomor Tambahan6581
Tanggal Pengundangan24 November 2020
Pejabat Pengundangan