Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor3
Tahun2011
TentangPENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan130
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum