Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PEMERIKSA KEUANGAN |
Nomor | 3 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 130 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan