Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor3
Tahun2011
TentangPENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7659
Jumlah diDownload150
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan130
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum