Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor1
Tahun2015
TentangPEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA WAKIL KETUA DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan135
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan