Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 91 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |