Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 91 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |