Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor1
Tahun2010
TentangPEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA WAKIL KETUA DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8948
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan