Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Nomor7
Tahun2015
TentangPETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1301
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan