Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Nomor5
Tahun2015
TentangTATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN DAN PEMBAYARAN IURAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1769
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 November 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum