Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN |
Nomor | 4 |
Tahun | 2015 |
Tentang | MEKANISME PENETAPAN DAN DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN DANA JAMINAN HARI TUA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Agustus 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1329 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 September 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua