Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Nomor2
Tahun2020
TentangPENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG IURAN DAN PIUTANG DENDA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1036
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 September 2020
Pejabat Pengundangan