Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan Atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan Bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor3
Tahun2024
TentangPelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2024
Pejabat yang MenetapkanALI GHUFRON MUKTI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat17210
Jumlah diDownload11016
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan843
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 November 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA