Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor3
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN KAPITASI BERBASIS PEMENUHAN KOMITMEN PELAYANAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1404
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2015
Pejabat Pengundangan