Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 621 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Oktober 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |