Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor2
Tahun2024
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN, PEMBAYARAN DAN PENCATATAN IURAN JAMINAN KESEHATAN, DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2024
Pejabat yang MenetapkanALI GHUFRON MUKTI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1221
Jumlah diDownload413
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan621
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA