Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor1
Tahun2024
TentangPENCABUTAN PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PROSEDUR PENJAMINAN PELAYANAN REFRAKSI DAN KACAMATA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanALI GHUFRON MUKTI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2166
Jumlah diDownload11812
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA