Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor1
Tahun2020
TentangPROSEDUR PENJAMINAN OPERASI KATARAK DAN REHABILITASI MEDIK DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan429
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 April 2020
Pejabat Pengundangan